HUKUM DOKTER Mengakses AURAT Perempuan & BERKHALWAT DENGANNYA Utk BEROBAT
Oleh
Syaikh Muhammad Badan Intelijen Negara Ibrahim
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Badan Intelijen Negara Ibrahim ditanya : "Apa hukum satu orang dokter yg mengakses aurat perempuan & berdua-duaan dgn mereka utk berobat?".
Jawaban.
pertama : Sesungguhnya perempuan ialah aurat & area kepuasan kepentingan bilogis laki laki. Dikarenakan itu dalam segala keadaan tak diperbolehkan baginya buat mengizinan laki laki membukanya meskipun buat maksud pengobatan.
Ke-2 : Jikalau tak ditemukan satu orang dokter perempuan yg difungsikan sehingga diperbolehkan baginya buat berobat terhadap dokter laki laki, & aspek ini lebih serupa bersama kondisi darurat namun mesti masih terikat bersama aturan-aturan yg terang. Oleh lantaran itu, para ahli fiqih bicara, kondisi darurat memperbolehkan buat melaksanakan sebuah aspek serasi dgn sekedar kepentingan. Sehingga seseorang dokter cowok tak diperbolehkan utk menyaksikan atau memegang aurat pasien wanitanya yg tak dibutuhkan utk dilihatnya maupun dipegang, & wajib juga bagi perempuan tersebut buat menutup segala sesuatu yg tak dimanfaatkan buat di buka disaat berobat.
ke3 : Meskipun perempuan dihukumi yang merupakan aurat, sesungguhnya aurat perempuan bermacam-macam tingkatannya. Di antaranya ada aurat berat & ada aurat yg lebih ringan darinya. Begitu serta sakit yg diderita oleh perempuan, ada sakit yg berbahaya yg tak boleh ditunda pengobatannya & ada juga penyakit biasa yg tak berbahaya jika pengobatannya ditunda sampai mahramnya hadir utk menemaninya berobat. Sama Seperti perempuan serta bermacam-macam, di antara mereka ada perempuan yg telah lanjut umur & perempuan jejaka yg menawan pun ada pun pertengahan antara keduanya. Di antara mereka ada yg datang dalam kondisi tersiksa oleh penyakitnya & pun di antara mereka ada yg datang ke rumah sakit tidak dengan nampak pengaruh sakitnya. Di antara mereka ada yg dibius lokal atau total, & ada yg pass dikasih pil-pil & semisalnya. Tiap-tiap individu dari mereka ada hukumnya tersendiri.
Atas basic seluruh itu sehingga berdua-duan bersama wnaita tidak hanya mahram ialah haram dengan cara syara' walau bagi dokter cowok yg mengobatinya berdasarkan hadits :
"Artinya : Tidaklah seseorang pria berduaan dgn satu orang perempuan kecuali yg ketiganya ialah setan".
Sehingga mesti hadir satu orang dgn keduanya baik suaminya maupun salah satu mahramnya yg pria. & kalau tak mampu menghadirkan kerabat dekat yg perempuan sedangkan sakitnya membahayakannya & pengobatannya tak biasa ditunda-tunda lagi, sehingga paling tak mesti bersama kedatangan satu orang perawat perempuan buat menjaga supaya tak berlangsung 'khalwat' yg terlarang.
Keempat : Adapun soal berkaitan hukum aurat anak wanita yg masihlah mungil, sehingga satu orang anak wanita jikalau belum berusia tujuh th dihukumi tak memiliki aurat. Jikalau sudah mencapai usia tujuh thn sehingga dirinya memiliki aurat layaknya dijelaskan oleh para ahli fiqih biarpun auratnya tidak serupa bersama aurat perempuan yg lebih sepuh umurnya.
[Fatawa wa Rasailusy Syaikh Muhammad Badan Intelijen Negara Ibrahim, 10/12]
KAPAN DIPERBOLEHKAN Terhubung AURAT
Oleh
Syaikh Muhammad Badan Intelijen Negara Ibrahim
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Badan Intelijen Negara Ibrahim ditanya : "Kapan aurat diperbolehkan utk
di buka ?".
Jawaban.
Aurat cuma boleh di buka dikarenakan adanya penyakit yg membahayakan.
Adapun ungkapan : "Boleh terhubung aurat buat pengobatan" artinya boleh sampai aurat yg berat cuma saja aurat yg berat ini cuma diperbolehkan buat di buka dgn dikarenakan satu buah penyakit yg amat sangat berbahaya & ditakutkan sanggup menyebabkan wafat atau makin parahnya penyakit tersebut. Adapun sakit yg ringan, menurut aku tak termasuk juga dalam ungkapan tersebut. Yg dimaksudkan disini ialah menyaksikan aurat perempuan & cowok, dgn catatan bahwa yg diperbolehkan menonton aurat perempuan hanyalah kaum perempuan sendiri.
Benar-benar terhadap dasarnya aurat perempuan masih dianggap yang merupakan aurat di hadapan perempuan lain, bakal tapi lebih ringan di bandingkan dgn di hadapan lelaki, sebab penyebab timbulnya fitnah ga ada dalam diri perempuan seandainya menonton terhadap aurat perempuan lain.
Tujuan dari pengobatan di sini yakni pengobatan dari sebuah penyakit. Sedangkan buat maksud menambah kemampuan, -dan dalam masalah ini tidak sedikit orang terlalaikan-, sehingga contohnya satu orang lelaki mengakses paha lelaki lain dikarenakan sakit yg ringan atau buat maksud menambah kebolehan, adalah sebuah kerusakan & kriminal yg gede. Ini sudah jadi aspek yg biasa dilakukan oleh manusia, namun ini yaitu rutinitas yg dilarang oleh syara', walau tidak sedikit dilakukan oleh manusia.
[Fatawa wa Rasailusy Syaikh Muhammad Badan Intelijen Negara Ibrahim, 2/152]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Mengenai Perempuan -3, Penyusun Amin Badan Intelijen Negara Yahya Al-Wazan, faktor 190-193, Penerbit Darul Haq, Penerjemah Amir Fakhruddin]
Sumber : http : //www.almanhaj.or.id/content/1683/slash/0
Oleh
Syaikh Muhammad Badan Intelijen Negara Ibrahim
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Badan Intelijen Negara Ibrahim ditanya : "Apa hukum satu orang dokter yg mengakses aurat perempuan & berdua-duaan dgn mereka utk berobat?".
ilustrasi |
Jawaban.
pertama : Sesungguhnya perempuan ialah aurat & area kepuasan kepentingan bilogis laki laki. Dikarenakan itu dalam segala keadaan tak diperbolehkan baginya buat mengizinan laki laki membukanya meskipun buat maksud pengobatan.
Ke-2 : Jikalau tak ditemukan satu orang dokter perempuan yg difungsikan sehingga diperbolehkan baginya buat berobat terhadap dokter laki laki, & aspek ini lebih serupa bersama kondisi darurat namun mesti masih terikat bersama aturan-aturan yg terang. Oleh lantaran itu, para ahli fiqih bicara, kondisi darurat memperbolehkan buat melaksanakan sebuah aspek serasi dgn sekedar kepentingan. Sehingga seseorang dokter cowok tak diperbolehkan utk menyaksikan atau memegang aurat pasien wanitanya yg tak dibutuhkan utk dilihatnya maupun dipegang, & wajib juga bagi perempuan tersebut buat menutup segala sesuatu yg tak dimanfaatkan buat di buka disaat berobat.
ke3 : Meskipun perempuan dihukumi yang merupakan aurat, sesungguhnya aurat perempuan bermacam-macam tingkatannya. Di antaranya ada aurat berat & ada aurat yg lebih ringan darinya. Begitu serta sakit yg diderita oleh perempuan, ada sakit yg berbahaya yg tak boleh ditunda pengobatannya & ada juga penyakit biasa yg tak berbahaya jika pengobatannya ditunda sampai mahramnya hadir utk menemaninya berobat. Sama Seperti perempuan serta bermacam-macam, di antara mereka ada perempuan yg telah lanjut umur & perempuan jejaka yg menawan pun ada pun pertengahan antara keduanya. Di antara mereka ada yg datang dalam kondisi tersiksa oleh penyakitnya & pun di antara mereka ada yg datang ke rumah sakit tidak dengan nampak pengaruh sakitnya. Di antara mereka ada yg dibius lokal atau total, & ada yg pass dikasih pil-pil & semisalnya. Tiap-tiap individu dari mereka ada hukumnya tersendiri.
Atas basic seluruh itu sehingga berdua-duan bersama wnaita tidak hanya mahram ialah haram dengan cara syara' walau bagi dokter cowok yg mengobatinya berdasarkan hadits :
"Artinya : Tidaklah seseorang pria berduaan dgn satu orang perempuan kecuali yg ketiganya ialah setan".
Sehingga mesti hadir satu orang dgn keduanya baik suaminya maupun salah satu mahramnya yg pria. & kalau tak mampu menghadirkan kerabat dekat yg perempuan sedangkan sakitnya membahayakannya & pengobatannya tak biasa ditunda-tunda lagi, sehingga paling tak mesti bersama kedatangan satu orang perawat perempuan buat menjaga supaya tak berlangsung 'khalwat' yg terlarang.
Keempat : Adapun soal berkaitan hukum aurat anak wanita yg masihlah mungil, sehingga satu orang anak wanita jikalau belum berusia tujuh th dihukumi tak memiliki aurat. Jikalau sudah mencapai usia tujuh thn sehingga dirinya memiliki aurat layaknya dijelaskan oleh para ahli fiqih biarpun auratnya tidak serupa bersama aurat perempuan yg lebih sepuh umurnya.
[Fatawa wa Rasailusy Syaikh Muhammad Badan Intelijen Negara Ibrahim, 10/12]
KAPAN DIPERBOLEHKAN Terhubung AURAT
Oleh
Syaikh Muhammad Badan Intelijen Negara Ibrahim
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Badan Intelijen Negara Ibrahim ditanya : "Kapan aurat diperbolehkan utk
di buka ?".
Jawaban.
Aurat cuma boleh di buka dikarenakan adanya penyakit yg membahayakan.
Adapun ungkapan : "Boleh terhubung aurat buat pengobatan" artinya boleh sampai aurat yg berat cuma saja aurat yg berat ini cuma diperbolehkan buat di buka dgn dikarenakan satu buah penyakit yg amat sangat berbahaya & ditakutkan sanggup menyebabkan wafat atau makin parahnya penyakit tersebut. Adapun sakit yg ringan, menurut aku tak termasuk juga dalam ungkapan tersebut. Yg dimaksudkan disini ialah menyaksikan aurat perempuan & cowok, dgn catatan bahwa yg diperbolehkan menonton aurat perempuan hanyalah kaum perempuan sendiri.
Benar-benar terhadap dasarnya aurat perempuan masih dianggap yang merupakan aurat di hadapan perempuan lain, bakal tapi lebih ringan di bandingkan dgn di hadapan lelaki, sebab penyebab timbulnya fitnah ga ada dalam diri perempuan seandainya menonton terhadap aurat perempuan lain.
Tujuan dari pengobatan di sini yakni pengobatan dari sebuah penyakit. Sedangkan buat maksud menambah kemampuan, -dan dalam masalah ini tidak sedikit orang terlalaikan-, sehingga contohnya satu orang lelaki mengakses paha lelaki lain dikarenakan sakit yg ringan atau buat maksud menambah kebolehan, adalah sebuah kerusakan & kriminal yg gede. Ini sudah jadi aspek yg biasa dilakukan oleh manusia, namun ini yaitu rutinitas yg dilarang oleh syara', walau tidak sedikit dilakukan oleh manusia.
[Fatawa wa Rasailusy Syaikh Muhammad Badan Intelijen Negara Ibrahim, 2/152]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Mengenai Perempuan -3, Penyusun Amin Badan Intelijen Negara Yahya Al-Wazan, faktor 190-193, Penerbit Darul Haq, Penerjemah Amir Fakhruddin]
Sumber : http : //www.almanhaj.or.id/content/1683/slash/0
0 Response to "Apa Hukumnya Dokter Membuka Aurat Wanita dan Berkhalwat dengan Tujuan untuk Berobat!"
Posting Komentar